会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki!

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

时间:2025-05-21 10:10:36 来源:quickq 官方网站 作者:焦点 阅读:869次

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan sembarangan saat melihat kegiatan Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas,quickq最新官方 Jakarta Pusat. Sebab, mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.

"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalan itu nanti pejalan kaki kecewa, mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang itu mengganggu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Untuk itu, kata Rizza, Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar yang berada di sekitar kawasan Sudirman-Dukuh Atas.

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

"Banyak parkir liar makanya ditertibkan pihak Dishub, Satpol PP, kepolisian, camat semua turun memperbaiki," ucapnya.

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Baca Juga:Trotoar Disulap jadi Parkir untuk Bocah SCBD Nongkrong, Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Kini Marak Pungli

Diketahui, sejumlah kendaraan parkir liar pada sejumlah titik. Di antaranya di trotoar Jalan Sudirman tepatnya di atas CFW dan sekitar Jalan Kota Bumi dan Tanjung Karang serta Jalan Kendal.

Akibatnya, kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) terutama saat akhir pekan.

Citayam Fashion Week menggunakan jalur trotoar dan penyeberangan Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas, tepatnya jalur menuju Terowongan Kendal dan Stasiun BNI City.

Langgar UU LLAJ

Sebelumnya, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jakarta Watch, peragaan busana Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Pro Kontra Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Dikritik Politikus dan Dibela Rekan Artis

Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga mengatakan, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan, Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah "zebra cross" atau tempat penyeberangan.

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

Dalam Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai Rp 50 juta.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
  • Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
  • Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
  • Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
  • Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
  • 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
  • Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
  • Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
推荐内容
  • Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
  • Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
  • Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
  • Nissan Lakukan Efesiensi Besar
  • Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
  • Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP